Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Usai Diperiksa Lima Jam, Kivlan Zen: Polri dan TNI adalah Kawan Saya

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama semitar lima jam terkait laporan du...



Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama semitar lima jam terkait laporan dugaan menyebarkan kabar bohong dan menggerakan makar di gedung Bareskrim Mabes Polri. Setelah keluar Kivlan menganggap kasusnya telah selesai.

Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.10-15.15 WIB itu, Kivlan dicecar sebanyak 26 pertanyaan. Setelah keluar dari pemeriksaan, Kivlan tak segalak seperti sebelum masuk ke ruang penyidik yang bersikukuh dirinya tidak bersalah.

Dia pun mempercayakan kasus hukumnya kepada Polri yang dinilai akan bertindak profesional. "Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," tuturnya.

Sementara kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadhoni mengatakan, penyidik telah memperlakukan kliennya dengan baik. Kivlan pun menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik, termasuk di dalamnya mengklarifikasi semua tuduhan makar.

"Penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," ujarnya.

Pitra yakin laporan terhadap Kivlan tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh. Alasannya, tidak ada unsur yang menyatakan Kivlan berbuat makar seperti yang dituduhkan.

"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja. Dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan saya mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," tutur Pitra.

Sebelumnya, Kivlan membantah semua tuduhan yang menyatakan dirinya telah melakukan dan menggerakan makar. Menurut dia, makar bukanlah persoalan mudah. Seseorang dikatakan makar apabila ada pergerakan menggunakan senjata hingga pasukan untuk melawan pemerintah yang berdaulat.

"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada," kata Kivlan sebelum pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Senin (13/5/2019).

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : inews.id
Sumber : inews.id

Reponsive Ads