Source : www.cnnIndonesia.com Korlantas Polri mempersiapkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, masyaraka...
Source : www.cnnIndonesia.com |
Korlantas
Polri mempersiapkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi
ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara
online.
Signal merupakan aplikasi penerus Samsat Online Nasional (Samolnas). Bisa
dikatakan Signal bentuk penyempurnaan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.
Saat ini Signal telah dapat diunduh meski statusnya masih tahap uji coba sejak
21 Juni 2021. Sedangkan wilayah sementara yang dapat mengoperasikan aplikasi
tersebut berjumlah 15 antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, dan Bali.
Berikutnya NTB, Sumatera Barat,
Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri (Kepulauan Riau), Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat, dan Sulawesi Utara.
Berikut tata cara pembayaran pajak tahunan via aplikasi yang bisa dilakukan di
mana saja mengutip keterangan resmi Korps Lalu Lintas Polri.
Unduh dan Aktivasi
1. Signal dapat diunduh pada playstore dengan nomenclatur Samsat Digital
Nasional-Signal
2. Aktivasi Aplikasi melalui
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.
1. Menambah kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan
cara berikut:
a. Kendaraan milik sendiri dengan memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) dengan memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
Pendaftaran Pengesahan STNK
a. memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya (no.3),
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta
SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang
telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Tidak ada komentar