Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Cara bayar pajak via aplikasi signal

    Source : www.cnnIndonesia.com Korlantas Polri mempersiapkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, masyaraka...

    Source : www.cnnIndonesia.com

Korlantas Polri mempersiapkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Signal merupakan aplikasi penerus Samsat Online Nasional (Samolnas). Bisa dikatakan Signal bentuk penyempurnaan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Saat ini Signal telah dapat diunduh meski statusnya masih tahap uji coba sejak 21 Juni 2021. Sedangkan wilayah sementara yang dapat mengoperasikan aplikasi tersebut berjumlah 15 antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Berikutnya NTB, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri (Kepulauan Riau), Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Berikut tata cara pembayaran pajak tahunan via aplikasi yang bisa dilakukan di mana saja mengutip keterangan resmi Korps Lalu Lintas Polri.
Unduh dan Aktivasi

1. Signal dapat diunduh pada playstore dengan nomenclatur Samsat Digital Nasional-Signal
2. Aktivasi Aplikasi melalui


a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.


1. Menambah kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara berikut:

a. Kendaraan milik sendiri dengan memasukkan data :

- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) dengan memasukkan data :

- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir

Pendaftaran Pengesahan STNK

a. memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya (no.3),
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.


Reponsive Ads