Page Nav

HIDE

Ads Place

PPPK 2019 - Update sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil PPPK 2019, Penjelasan BKN terkait Pemberkasan

PPPK 2019 - Update sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil PPPK 2019, Penjelasan BKN terkait Pemberkasan. Bagi yang sedang menunggu pengumuman ke...



PPPK 2019 - Update sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil PPPK 2019, Penjelasan BKN terkait Pemberkasan.

Bagi yang sedang menunggu pengumuman kelulusan PPPK 2019, jangan sampai lewatkan  dirilis hasil pengumuman yang disampaikan melalui sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, BKN melalui media sosial juga memberikan penjelasan seputar pemberkasan bagi yang dinyatakan lulus PPPK 2019.   

Pengumuman hasil PPPK 2019 ini menjadi kabar gembira bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama.

Saat ini, pengumuman peserta yang lolos seleksi telah mulai dirilis dan dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, hasil kelulusan hanya dapat dilihat bila instansi sudah mengetuk Final di aplikasi.

Hingga Kamis (4/4/2019) siang, baru 63 instansi yang telah melakukan klik final.

"Pemberkasan bagi yang lulus bagaimana? Cek pengumuman instansi," jelas BKN.

Beberapa menit sebelumnya atau data BKN per 4 April 2019 pukul 12.50 WIB, disebutkan sebanyak 60 instansi siap memberikan pengumuman, 247 instansi selesai Digital Signature (DS), dan 11 instansi masih menunggu persetujuan.

Update Penetapan NIP CPNS

Sementara itu, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus dilakukan.

Hingga hari ini, Kamis (4/4/2019), sebanyak 159.541 CPNS telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP dari BKN.

159.541 CPNS itu berasal dari 550 instansi.

Perkembangan terkini penetapan NIP CPNS dapat dibuka di laman bkn.go.id, kemudian pilih "Update Penetapan NIP CPNS 2018" atau bisa di klik di tautan ini

PPPK 2019 - Update sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil PPPK 2019, Penjelasan BKN terkait Pemberkasan.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Tribun-Medan.com
Sumber : Tribun-Medan.com

Tidak ada komentar

Latest Articles